Berikut ini penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan di Pilkada serentak 2020:
1. TPS dibatasi maksimal 500 orang untuk menghindari kerumunan
2. Satu minggu sebelum hari pemungutan dilaksanakan Rapid test bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
3. Ada pengaturan waktu kehadiran Pemilih di TPS ini tercantum pada C-Pemberitahuan yang akan diterima oleh Pemilih
4. Pemilih wajib memakai masker, begitu juga dengan KPPS dan PAM TPS serta saksi dan Pengawas TPS wajib memakai masker dan sarung tangan. Khusus bagi KPPS dan PAM TPS akan difasilitasi juga faceshield.
5. Pemilih dianjurkan membawa sendiri alat tulis berupa ballpoint, ini digunakan untuk mengisi daftar hadir agar alat tulis tidak digunakan oleh banyak orang
6. Pemilih juga akan difasilitasi sarung tangan plastik oleh KPPS.
7. Semua pihak harus menjaga jarak minimal 1 meter
8. Saat pemilih akan memasuki TPS dilakukan juga pengecekan suhu tubuh, serta penyediaan sarana cuci tangan di pintu masuk dan keluar TPS, cuci tangan dipintu keluar bukan dimaksudkan untuk menghilangkan tinta, tetapi sebagai standar Protokol Kesehatan
9. Penggunaan tinta tidak lagi dicelup tetapi dengan cara di tetes ke jari pemilih oleh petugas KPPS 7.
10. Penerapan Protokol lainnya yaitu penyemprotan disinfektan secara berkala di TPS serta disediakannya bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3°C, sehingga tidak disamakan dengan pemilih lain dengan suhu tubuh normal.
11. Penyediaan tempat pembuangan sampah di area TPS bagi tisue maupun sarung tangan bekas pakai pemilih.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS