Bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021. Namun, besaran BPUM 2021 turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, Program BPUM tahun 2021 merupakan kelanjutan program yang telah dilaksanakan pada tahun 2020.
Program ini diluncurkan kembali berdasarkan hasil evaluasi, program bantuan produktif bagi usaha mikro pada tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan berhasil.
Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Bandung kembali dibuka. Masyarakat bisa mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 Juta. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar BLT UMKM bisa melakukannya secara online.
Ada 4 syarat utama untuk mendaftar BLT UMKM 2021 di Kabupaten Bandung yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
File yang harus disiapkan untuk diunggah pada proses pendaftaran di antaranya:
1. KTP Elektronik
2. Kartu Keluarga (KK)
3. NIB
4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
1. KTP Elektronik
2. Kartu Keluarga (KK)
3. NIB
4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
Link pendaftaran online KLIK DI SINI
*Laporan Hasil Pendataan akan di kelola oleh Diskop UKM sebagai database calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro. Direkomendasikan untuk Izinkan (Allow) dan Aktifkan GPS Pada saat pendaftaran form.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS