Disdik Kabupaten Bandung telah mensosialisasikan Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021-2022, baik untuk jenjang SD dan SMP.
Berikut ini beberapa infonya seputar PPDB Kab. Bandung tahun 2021:
1. Jalur PPDB
Tahun ini pihak Disdik Bandung menyediakan beberapa jalur PPDB. Yaitu sebanyak 3 jalur pendaftaran untuk jenjang SD dan 4 jalur untuk tingkat SMP Untuk tingkat SD disiapkan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas, sedangkan untuk SMP ditambah dengan jalur prestasi. Zonasi, dilakukan melalui pola prinsip utamanya menggunakan pertimbangan radius berdasar pada zona yang telah ditetapkan. Kabupaten Bandung terbagi ke dalam 8 zona.
Tahun ini pihak Disdik Bandung menyediakan beberapa jalur PPDB. Yaitu sebanyak 3 jalur pendaftaran untuk jenjang SD dan 4 jalur untuk tingkat SMP Untuk tingkat SD disiapkan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas, sedangkan untuk SMP ditambah dengan jalur prestasi. Zonasi, dilakukan melalui pola prinsip utamanya menggunakan pertimbangan radius berdasar pada zona yang telah ditetapkan. Kabupaten Bandung terbagi ke dalam 8 zona.
a. Aturan Jalur Zonasi
Aturan yang ditentukan untuk pendaftaran di luar zona dan luar Kabupaten Bandung, yaitu daerah yang berbatasan antar zona, dapat mendaftar ke satuan pendidikan terdekat di luar zona yang telah ditetapkan. Dengan maksimal jarak terdekat 1.000 Meter. Untuk pendaftar zonasi di luar Kabupaten Bandung dibatasi hanya 5% dari pendaftar yang diterima.
Aturan yang ditentukan untuk pendaftaran di luar zona dan luar Kabupaten Bandung, yaitu daerah yang berbatasan antar zona, dapat mendaftar ke satuan pendidikan terdekat di luar zona yang telah ditetapkan. Dengan maksimal jarak terdekat 1.000 Meter. Untuk pendaftar zonasi di luar Kabupaten Bandung dibatasi hanya 5% dari pendaftar yang diterima.
Persyaratan pendaftaran jalur zonasi jenjang SMP:
- Akta Kelahiran
- Usia max. 15 tahun
- STTB SD atau bentuk lain yang sederajat
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP orang tua
- Surat kelakuan baik
- Ijazah Diniyah Takmiliyah
b. Jalur Afirmasi
Untuk jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, atau peserta didik berkebutuhan khusus / disabilitas. Sedangkan anak berkebutuhan khusus, merupakan calon peserta didik yang memiliki hambatan belajar dan dibuktikan melalui surat keterangan dari lembaga yang kompeten. Sedangkan untuk anak dari keluarga ekonomi tidak mampu, harus menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu\ dari pemerintah pusat atau daerah.
Untuk jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, atau peserta didik berkebutuhan khusus / disabilitas. Sedangkan anak berkebutuhan khusus, merupakan calon peserta didik yang memiliki hambatan belajar dan dibuktikan melalui surat keterangan dari lembaga yang kompeten. Sedangkan untuk anak dari keluarga ekonomi tidak mampu, harus menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu\ dari pemerintah pusat atau daerah.
Persyaratan pendaftaran jalur afirmasi jenjang SMP:
- Akta Kelahiran
- Usia max. 15 tahun
- STTB SD atau bentuk lain yang sederajat
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP orang tua
- Surat keterangan dari PUSKESOS
c. Jalur Perpindahan Tugas
Jalur Perpindahan Tugas, sebut Juhana, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dengan alasan perpindahan tugas orang tua. Termasuk kuota untuk anak guru yang mengajar di sekolah tujuan. Pendaftar harus menyertakan bukti keterangan domisili, SK perpindahan tugas, dan pakta integritas dari pimpinan instansi tempat orang tua bekerja.
Jalur Perpindahan Tugas, sebut Juhana, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dengan alasan perpindahan tugas orang tua. Termasuk kuota untuk anak guru yang mengajar di sekolah tujuan. Pendaftar harus menyertakan bukti keterangan domisili, SK perpindahan tugas, dan pakta integritas dari pimpinan instansi tempat orang tua bekerja.
Persyaratan pendaftaran jalur perpindahan tugas jenjang SMP:
- Akta Kelahiran
- Usia max. 15 tahun
- STTB SD atau bentuk lain yang sederajat
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP orang tua
- SK mutasi/pindah
- Fakta integritas dari pimpinan tempat bekerja
d. Jalur Prestasi
Untuk jalur Prestasi jenjang SMP, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berprestasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur prestasi ini dibagi menjadi dua, yaitu prestasi akademik dan non akademik.
1) Untuk jalur prestasi akademik harus menyertakan bukti berupa rata-rata nilai rapor dari kelas 4 hingga 6 SD, keterangan juara kompetisi sains nasional, karya ilmiah dan atau prestasi akademik lainnya. Khusus untuk SMPN 1 Baleendah, menyertakan bukti keikutsertaan Program CIBI.
Untuk jalur Prestasi jenjang SMP, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berprestasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur prestasi ini dibagi menjadi dua, yaitu prestasi akademik dan non akademik.
1) Untuk jalur prestasi akademik harus menyertakan bukti berupa rata-rata nilai rapor dari kelas 4 hingga 6 SD, keterangan juara kompetisi sains nasional, karya ilmiah dan atau prestasi akademik lainnya. Khusus untuk SMPN 1 Baleendah, menyertakan bukti keikutsertaan Program CIBI.
2) Untuk jalur prestasi non akademik, harus menyertakan bukti Juara Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN), Juara Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), prestasi keagamaan, hafidz Qur’an dan kegiatan keagamaan lainnya, atau bukti Juara Karya Non Akademik lainnya yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Khusus untuk SMPN 1 Baleendah dan SMPN 1 Margahayu, harus melampirkan keikutsertaan dalam Program Kelas Olah Raga.
Persyaratan pendaftaran jalur prestasi jenjang SMP:
- Akta Kelahiran
- Usia max. 15 tahun
- STTB SD atau bentuk lain yang sederajat
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP orang tua
- Setifikat kejuaraan
- Fakta integritas dari penyelenggara lomba
2. Jadwal pendaftaran PPDB Kab. Bandung
Untuk waktu pendaftaran, bagi jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi dibuka mulai tanggal 21 hingga 26 Juni 2021. Sedangkan untuk jalur zonasi dimulai tanggal 28 Juni hingga 3 Juli 2021.
Setelah melalui verifikasi pada tanggal 5 hingga 7 Juli, penerimaan akan diumumkan pada tanggal 9 Juli 2021. Sementara pembelajaran efektif Tahun Ajaran 2021-2022, dimulai pada tanggal 19 Juli 2021.
3. Presentase dan Daya Tampung Penerimaan PPDB Tiap Jalur
Persentase penerimaan PPDB tiap jalur pendaftaran jenjang SD, yaitu minimal 70% zonasi, 25% afirmasi, dan 5% perpindahan tugas. Sedangkan jenjang SMP, yaitu minimal 50% zonasi, 15% afirmasi, 5% perpindahan tugas, dan maksimal 30% prestasi.
Untuk daya tampung jenjang SD, Kabupaten Bandung menyiapkan kuota sebanyak 2.445 rombongan belajar (rombel) bagi 70.638 Siswa. Sementara untuk jenjang SMP disiapkan kuota sebanyak 1.949 rombel bagi 69.017 siswa. Dengan ketentuan 28 siswa per rombel, maksimal 4 rombel untuk jenjang SD, dan 32 siswa per rombel, maksimal 11 rombel untuk jenjang SMP.
4. Sistem PPDB TK, SD, dan SMP
Sistem PPDB Jenjang SD dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Persyaratan pendaftaran jenjang TK dan SD
a. Jenjang TK
- Akta Kelahiran
- Calon peserta didik TK/RA berusia 4 sampai 5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5-6 tahun untuk kelompok B.
b. Jenjang SD
- Akta Kelahiran
- Telah berusia 7 tahu sampai 12 tahun wajib diterima
- Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Bila berusia kurang dari 6 tahun dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog/memiliki surat keterangan dari TK asal
Sedangkan untuk jenjang SMP memberlakukan mekanisme dalam jaringan / on line melalui laman ppdb.bandungkab.go.id.
Tata cara PPDB jenjang SMP
a. Sekolah asal
- Guru SD kelas 6 menginvertarisir siswa yang akan melanjutkan
- Orang tua calon peserta didik menyerahkan persyaratan kepada guru kelas 6 secara kolektif melalui aplikasi PPDB
- Guru kelas 6 dibantu OPS mendaftarkan caldik sesuai tujuan sekolah masing-masing
b. Sekolah yang dituju
- Panitia SMP memverifikasi dokumen yang diupload oleh sekolah asal
- Menyetujui caldik yang mendaftar dan ditetapkan dan mendapatkan nomor pendaftaran
- Menetapkan caldik yang sesuai ketentuan
5. Pembagian Zonasi PPDB Kab. Bandung 2021
Berikut pembagian zonasi :
Zona 1 : Kecamatan Baleendah, Pameungpeuk, Bojongsoang dan Dayeuhkolot.
Zona 2 : Kecamatan Arjasari, Banjaran, Cimaung, Cangkuang dan Pangalengan
Zona 3 : Kecamatan Soreang, Kutawaringin, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali
Zona 4 : Kecamatan Katapang, Margahayu dan Margaasih.
Zona 5 : Kecamatan Cileunyi, Cimenyan dan Cilengkrang
Zona 6 : Kecamatan Rancaekek, Cikancung, Cicalengka dan Nagreg
Zona 7 : Kecamatan Solokanjeruk, Paseh, Ibun dan Majalaya
Zona 8 : Kecamatan Kertasari, Pacet, Ciparay
6. Layanan pengaduan dan informasi PPDB Kab. Bandung 2021
Untuk layanan informasi lebih lanjut, maupun pengaduan terkait PPDB, pihak Disdik Kab. Bandung menyediakan hotline melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor kontak 0878-69520-475. Format pengaduan dan informasi PPDB: nama pelapor*no.KTP*asal kecamatan*isi laporan.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS