Mekanisme Pelaksanaan Program Magang Bersertifikat bagi Mahasiswa





Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diksi Kemendikbudristek) menggelar Sosialisasi Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka secara daring, Rabu (21/7). Kedua beasiswa ini adalah bagian dari Program Kampus Merdeka Vokasi 2021 yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Program ini didesain untuk memberi kesempatan bagi para mahasiswa yang sungguh-sungguh dan benar-benar terbaik, para calon pemimpin. Di sisi lain, industri wajib melatih dan memberi pemagangan berbasis project. Adapun persyaratan dan informasi lengkap atas kedua program ini, dapat diakses melalui kampusmerdeka.kemdikbud.go.id.

Sasaran program adalah Warga Negara Indonesia (WNI) mahasiswa jenjang diploma dua, diploma tiga, maupun sarjana terapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) yang melaksanakan kolaborasi bersama LPDP.

Penyaluran dana beasiswa kedua program dilakukan LPDP melalui bank penyalur yang ditetapkan. Komponen pembiayaan antara lain adalah dana pendidikan/pemagangan, dana pendukung seperti bantuan hidup dan dana asuransi, serta dana pendukung bagi penyandang disabilitas seperti dana transportasi pendamping, dana asuransi kesehatan pendamping, dan lain-lain. 

Program Magang Bersertifikat 

Program Magang Bersertifikat merupakan program pemagangan yang mengeluarkan sertifikat Kampus Merdeka. Program ini memberi otonomi pada lembaga pendidikan dan mahasiswa untuk memilih bidang yang diminati guna meningkatkan kompetensi lulusan.  Tujuannya tak lain agar lulusan lebih siap dan profesional untuk menjawab kebutuhan zaman.

Dalam penjelasannya, perwakilan Politeknik Manufaktur Bandung, Dindin Sulaeman, menjabarkan persyaratan program yang harus dipenuhi oleh mahasiswa. Pertama, mahasiswa harus memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional maupun LoA/registrasi pendaftaran atau sejenisnya dari dunia usaha dan dunia industri (Dudi), instansi pemerintah, BUMN/BUMD atau lembaga pendidikan yang memiliki sertifikat. “Pelamar berusia paling tinggi 25 tahun per tanggal 31 Desember 2021 dan punya indeks prestasi kumulatif minimal 2,75 dari skala 4,” jelasnya.

Selain itu, mahasiswa harus telah menyelesaikan studi minimal 2 semester untuk program Diploma Dua, minimal 4 semester untuk Diploma Tiga dan minimal 6 semester Sarjana Terapan berasal dari PTPPV dalam negeri. Mahasiswa juga harus harus aktif dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta berasal dari program studi pada perguruan tinggi vokasi binaan Kemendikbudristek yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal B atau Baik dan sedang menyusun tugas akhir studi.

Dindin menyampaikan, bahwa terdapat 110 perusahaan mitra dengan total kuota 9.034 posisi untuk Program Magang Bersertifikat. Beberapa contoh sektor pekerjaan yang ditawarkan adalah teknologi, kesehatan, BUMN, multilateral dan nonprofit, serta bidang profesional lainnya.

Keluaran Program Magang Bersertifikat ini, dijelaskan Dindin, adalah sertifikat atau surat keterangan mengikuti program, bukti mengikuti sertifikasi kompetensi, serta laporan magang dan/atau hasil prototipe yang dapat diimplementasikan setelah mengikuti program. Magang Bersertifikat setara 20 SKS, berlangsung selama satu semester, dan dapat dikonversikan nilainya menjadi pengakuan SKS di kampus, serta terdapat evaluasi selama dan sesudah magang.


--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS