Bumi Siliwangi, UPI Rabu, 28 Juli 2021. Laboratorium Departemen Pendidikan Masyarakat sebagai sebuah dapur keilmuan dari Departemen Pendidikan Masyarakat Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia yang menekuni bidang kajian pendidikan masyarakat mencakup didalamya kajian tentang pendidikan non formal dan informal, kajian pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia dan pelatihan menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat bagi Satuan Pendidikan Non Formal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (selanjutnya ditulis PKBM) yang diselenggarakan secara online (dalam jaringan) untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi manajerial bagi Pengelola PKBM DT dan PKBM se-Kecamatan Lembang.
Ketua Laboratorium Pendidikan Masyarakat FIP UPI sekaligus sebagai Ketua Tim Pengabdian Masyarakat, Dr Jajat S Ardiwinata, M.Pd., mengatakan dalam sambutan kegiatan “Sosialisasi Online Prosedur Pengembangan PKBM melalui Online Single Submission (OSS) pada tanggal 28 Juli 2021.
Ia mengatakan bahwa “Departemen Pendidikan Masyarakat sebagai sebuah prodi di perguruan tinggi yang menekuni bidang kajian pendidikan kemasyarakatan yang didalamnya mencakup pendidikan non formal dan pendidikan informal merasa perlu ikut berkontribusi dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pengembangan satuan pendidikan non formal PKBM melalui Online Single Submission atau disingkat menjadi OSS, untuk itulah kegiatan sosialisasi online ini diselenggarakan agar para pengelola PKBM DT dan PKBM se Kecamatan Lembang bisa memahaminya secara komprehensif”.
Beliau juga menyampaikan bahwa “sosialisasi online ini diselenggarakan sebagai refleksi dan pengembangan tatakelola dan manajemen PKBM DT sebagi mitra binaan laboratorium Penmas dan dalam kerangka implementasi pengabdian kepada masyarakat, diharapkan kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahim, meningkatkan wawawasan dan pengetahuan terkait kebijakan pendidikan dan kemitraan yang telah terjalin selama ini agar dapat lebih erat lagi”.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi online ini adalah Dadang Yunus Lutfiansyah, M.Pd selaku dosen Pendidikan Masyarakat FIP UPI yang menekuni kajian Satuan Pendidikan Non Formal PKBM dan Pendidikan Orang Dewasa dan dipandu oleh Moderator Saudara Imam Saepul Rachman. Dadang selaku narasumber mengatakan bahwa : “Seiring dengan lahirnya kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengharuskan setiap satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat baik pendidikan formal maupun non formal harus melalui aplikasi OSS baik untuk pendirian maupun untuk perpanjangan izin operasional.
Dadang juga menyampaikan bahwa OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Lebih lanjut, nara sumber juga menyampaikan bahwa “aplikasi OSS ini berbasis web yang mempunyai fungsi untuk membantu pelaku usaha untuk proses pengajuan ataupun suatu perizinan untuk selanjutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan, aplikasi web OSS (Online Single Submission) ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah dan lain-lain”.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Laboratorium Pendidikan Masyarakat dan kelompok mahasiswa yang konsen dalam kajian kelembagaan PKBM yakni Saudara Imam Saepul Rachman, Dewi Nopiyani, Selvi Puspitadewi dan Sinta Ramadania, kemudian diikuti oleh 20 orang peserta mahasiswa program Semester Pendek (SP) Departemen Penmas sebagai bentuk pengayaan mata kuliah analisis situasi sosial dan budaya dan dalam upaya mendukung implementasi delivery system merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), Pengelola PKBM DT dan Pengelola PKBM se-Kecamatan Lembang yang diwakili oleh PKBM Ash-Shoddiq, PKBM Jaya Giri dan PKBM Al Ikhlas Ayah Bunda Cipulus.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait dengan kebijakan Pemerintah menegani Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Submission (OSS), prosedur dan langkah-langkah teknisnya terkait kebijakan tersebut pada satuan pendidikan non formal PKBM.
Semoga kebijakan OSS yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempermudah pelaku usaha/pengelola satuan pendidikan, khususnya satuan Pendidikan Non Formal (dalam hal ini) PKBM mendapatkan legalitas/ perizinan usaha secara aman, cepat dan hemat biaya. Sistem OSS sendiri telah terintegrasi dengan system-sistem perizinan dari lembaga pemerintah seperti sistem Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pajak, administrasi kependudukan, dan sistem perizinan lainnya.
Dengan adanya system OSS (Online Single Submission) maka kewenangan penerbitan usaha semuanya berada ditangan pemerintah pusat yang memegang penuh sistem OSS. Semoga Hadirnya OSS ini mempermudah akses kepengurusan perijinan satuan PNF PKBM.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS