Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan seperti e-KTP dan KK. Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, dimana masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas.
Ini alasan mengapa surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan:
1. Masyarakat kini lebih dimudahkan dalam administrasi kependudukan mengacu kepada Perpres no. 96 tahun 2018.
2. Membuat e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar.
3. Masyarakat hanya cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
4. Jika belum punya NIK, perlu memintar pengatar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.
1. Masyarakat kini lebih dimudahkan dalam administrasi kependudukan mengacu kepada Perpres no. 96 tahun 2018.
2. Membuat e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar.
3. Masyarakat hanya cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
4. Jika belum punya NIK, perlu memintar pengatar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.
Adapun dokumen kependudukan yang tidak perlu surat pengantar, yaitu:
- Perekaman dan pencetakan e-KTP
- Penggantian e-KTP yang rusak atau hilang
- Pindah penduduk
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
Tata cara pembuatan e-KTP di Kota Bandung, apa aja sih syaratnya?
1. Mengisi formulir F1.02
2. Kartu Keluarga
3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
* formulir pendaftaran dapat diunduh pada bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
Alur pembuatan e-KTP di Kota Bandung:
Membawa berkas dengan lengkap dan benar
1. KECAMATAN
Untuk pelayanan pembuatan e-KTP baru/kerusakan/kehilangan
- Datangi kecamatan
- Menyerahkan berkas ke petugas
- Proses rekam e-KTP untuk yang baru bikin
- Untuk proses cetak kerusakan/kehilangan e-KTP tak perlu rekam ulang
- Menerima resi pengambilan dan dokumen diterima sesuai resi
2. LAYANAN GEULIS
Pelayanan pemmbuatan e-KTP baru
- Mendaftar antrean melalui WA/SMS
- Datangi lokasi GEULIS Sesuai jadwal
- Proses rekam e-KTP untuk yang baru bikin
- Menerima resi pengambilan dan dokumen diterima sesuai resi
3. LAYANAN MEPELING
Pelayanan pemmbuatan e-KTP baru
- Cek jadwal MEPELING di sosial media
- Datangi MEPELING sesuai jadwal
- Proses rekam e-KTP untuk yang baru bikin
- Menerima resi pengambilan dan dokumen diterima sesuai resi
* Syarat pembuatan e-KTP hanya membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Tidak dipungut biaya.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS