Ini Cara Membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara bagi Pendatang di Kota Bandung





Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.


Dan setelah arus balik Lebaran 2022, pihak Disdukcapil menerapkan aturan bagi para pendatang yang tinggal sementara (seperti mahasiswa atau pekerja luar kota) yang datang ke Bandung untuk membuat SKTS.

Peraturan pembuatan SKTS bagi pendatang tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Berikut ini cara membuat SKTS bagi para pendatang di Kota Bandung:

1. Dapat dilakukan secara online maupun offline
- Untuk membuat SKTS secara online bagi pendatang yang masuk Kota Bandung dapat melalui e-mail loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com.
- Bila secara langsung (offline), bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung di Jalan Ambon No.1B.

2. Syarat membuat SKTS, siapkan:
- fotokopi e-KTP
- fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- pas foto
- dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung)
SKTS ini diimbau dibuat bagi pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari wilayah domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS