Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 Dinas Pendidikan Kota Bandung, mulai dilaksanakan tahapan pengisian data diri pada 25 Mei sampai 10 Juni 2022. Pendataan ini untuk seluruh jalur PPDB 2022 Kota Bandung tingkat TK, SD dan SMP.
Pelaksanaan PPDB Kota Bandung secara teknis tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni secara online dan pemberkasan yang dikumpulkan berupa berkas digital. Pengisian data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman http://ppdb.bandung.go.id
Dasar hukum PPDB di Kota Bandung meliputi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 dan Perwal Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPDB pada tingkat TK, SD dan SMP. Dengan azas Objektif, Transparan dan Akuntabel.
Berikut ini tanggal-tanggal penting untuk calon siswa jenjang TK, SD, dan SMP:
A. Jadwal Jalur PPDB Kota Bandung 2022
1. Jalur Afirmasi, Prestasi, Pindah Tugas Orang Tua
▪ Isi data diri oleh wali kelas atau mandiri: 25 Mei-10 Juni 2022
▪ Pendaftaran calon murid baru oleh wali kelas atau mandiri: 13-17 Juni 2022
▪ Pengumuman: 24 Juni 2022
▪ Verifikasi dan validasi sertifikat lomba/penghargaan: 26 Mei-11 Juni 2022
▪ Daftar ulang: 27-28 Juni 2022
▪ Isi data diri oleh wali kelas atau mandiri: 25 Mei-10 Juni 2022
▪ Pendaftaran calon murid baru oleh wali kelas atau mandiri: 13-17 Juni 2022
▪ Pengumuman: 24 Juni 2022
▪ Verifikasi dan validasi sertifikat lomba/penghargaan: 26 Mei-11 Juni 2022
▪ Daftar ulang: 27-28 Juni 2022
2. Jalur Zonasi
▪ Pendataan data diri yang dilakukan wali kelas atau mandiri: 25 Mei-10 Juni 2022
▪ Pendaftaran calon siswa baru oleh wali kelas atau mandiri: 27 Juni-1 Juli 2022
▪ Pengumuman: 8 Juli 2022
▪ Daftar ulang: 11-12 Juli 2022
▪ Pendataan data diri yang dilakukan wali kelas atau mandiri: 25 Mei-10 Juni 2022
▪ Pendaftaran calon siswa baru oleh wali kelas atau mandiri: 27 Juni-1 Juli 2022
▪ Pengumuman: 8 Juli 2022
▪ Daftar ulang: 11-12 Juli 2022
B. Pembagian Zonasi SD dan SMP PPDB Kota Bandung 2022
1. Delapan wilayah zona untuk pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD):
Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi
Zona B: Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo
Zona C: Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay
Zona D: Kecamatan Regol, Bojongloa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar
Zona E: Kecamatan Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul
Zona F: Kecamatan Antapani, Rancasari, Buahbatu, Kiaracondong
Zona G: Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, Cinambo, Ujungberung
Zona H: Kecamatan Panyileukan, Cibiru, Gedebage
2. Empat wilayah zona untuk pendidikan tingkat SMP:
Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Sukajadi
Zona B: Kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, Buahbatu
Zona C: Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, Bandung Kidul
Zona D: Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Astanaanyar
C. Mekanisme Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2022
Berikut ini mekanisme atau tahapan pendaftarannya:
1. Pendataan oleh wali kelas yaitu, orang tua calon siswa baru wajib mengumpulkan dokumen syarat PPDB 2022 secara daring.
2. Isi data diri yang dilakukan oleh sekolah asal dan divalidasi orang tua atau secara mandiri. Tahap ini dilaksanakan melalui situs https://ppdb.bandung.go.id.
3. Pendaftaran dengan memilih sekolah dan jalur, melalui situs yang sama di atas.
4. Verifikasi dan validasi dokumen oleh sekolah tujuan.
5. Daftar ulang melalui sistem atau menyesuaikan dengan situasi.
Berikut ini mekanisme atau tahapan pendaftarannya:
1. Pendataan oleh wali kelas yaitu, orang tua calon siswa baru wajib mengumpulkan dokumen syarat PPDB 2022 secara daring.
2. Isi data diri yang dilakukan oleh sekolah asal dan divalidasi orang tua atau secara mandiri. Tahap ini dilaksanakan melalui situs https://ppdb.bandung.go.id.
3. Pendaftaran dengan memilih sekolah dan jalur, melalui situs yang sama di atas.
4. Verifikasi dan validasi dokumen oleh sekolah tujuan.
5. Daftar ulang melalui sistem atau menyesuaikan dengan situasi.
D. Kuota Dalam Kota PPDB Kota Bandung 2022
1. Jalur Zonasi:
▪ TK: minimal 95 %
▪ SD: minimal 70 %
▪ SMP: minimal 50 %
1. Jalur Zonasi:
▪ TK: minimal 95 %
▪ SD: minimal 70 %
▪ SMP: minimal 50 %
2. Jalur Afirmasi
▪ SD: minimal 15 %
▪ SMP: minimal 15 %
▪ SD: minimal 15 %
▪ SMP: minimal 15 %
3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali
▪ TK: maksimal 5 %
▪ SD: maksimal 5 %
▪ SMP maksimal 5 %
▪ TK: maksimal 5 %
▪ SD: maksimal 5 %
▪ SMP maksimal 5 %
4. Jalur Prestasi
▪ SMP: maksimal 30 %, di mana seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor 60 persen dan sertifikat perlombaan/penghargaan 40 %
▪ SMP: maksimal 30 %, di mana seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor 60 persen dan sertifikat perlombaan/penghargaan 40 %
E. Kuota Luar Kota PPDB Kota Bandung 2022
1. Zonasi Luar Kota pada Sekolah Perbatasan
▪ SD: maksimal 30 % dari kuota jalur zonasi
▪ SMP: maksimal 10 % dari kuota jalur zonasi
1. Zonasi Luar Kota pada Sekolah Perbatasan
▪ SD: maksimal 30 % dari kuota jalur zonasi
▪ SMP: maksimal 10 % dari kuota jalur zonasi
2. Prestasi Luar Kota
SMP: maksimal 25 % dari 40 % kuota prestasi lomba/penghargaan
SMP: maksimal 25 % dari 40 % kuota prestasi lomba/penghargaan
F. Aturan Usia Siswa PPDB Kota Bandung 2022
Aturan usia calon peserta didik berdasarkan aturan PPDB Tahun ajaran 2022:
Taman Kanak-kanak (TK)
- TK Kelompok A berusia paling rendah 4 tahun paling tinggi 5 tahun
- TK Kelompok B berusia paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun
Sekolah Dasar (SD)
- Berusia 7 tahun
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
- Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan (Bagi siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang buktikan dengan kesiapan psikis dari psikolog profesional hasil assessment center Disdik).
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Persyaratan usia SLB bisa lebih dari ketentuan persyaratan peserta didik TK, SD, SMP, SMA
--------
Info PPDB Kota Bandung (TK, SD, SMP) dan Jawa Barat (SMA, SMK) 2022 LIHAT DI SINI
--------
INFO TERKAIT PPDB KOTA BANDUNG 2022:
▪ Website PPDB Kota Bandung 2022: https://ppdb.bandung.go.id
▪ Panduan PPDB Kota Bandung 2022 (jenjang TK, SD, SMP): LIHAT/DOWNLOAD DI SINI
▪ Juknis PPDB Kota Bandung 2022 (jenjang TK, SD, SMP): LIHAT DI SINI
▪ Juknis PPDB Kota Bandung 2022 (jenjang TK, SD, SMP): LIHAT DI SINI
▪ Untuk informasi lebih lengkap dan terbaru, silakan bergabung di Channel Telegram PPDB Kota Bandung: http://go.disdik.bandung.go.id/telegramppdbkotabandung
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS