Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 Dinas Pendidikan Kota Bandung, mulai dilaksanakan tahapan pengisian data diri pada 25 Mei sampai 10 Juni 2022. Pendataan ini untuk seluruh jalur PPDB 2022 Kota Bandung tingkat TK, SD dan SMP.
Pelaksanaan PPDB Kota Bandung secara teknis tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni secara online dan pemberkasan yang dikumpulkan berupa berkas digital. Pengisian data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman http://ppdb.bandung.go.id
Dasar hukum PPDB di Kota Bandung meliputi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 dan Perwal Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPDB pada tingkat TK, SD dan SMP. Dengan azas Objektif, Transparan dan Akuntabel.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyebutkan ada 4 jalur yang dapat dipilih oleh para calon peserta didik baru. Di antaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua.
“Ada sedikit perbedaan dari tahun lalu, PPDB 2022 di tahap 1 meliputi jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua lalu di tahap 2 Zonasi,” kata Hikmat di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Rabu (25/05/2022)
Adapun persyaratan umum meliputi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran calon peserta didik baru. Sementara untuk persyaratan khusus, di antaranya terdaftar pada DTKS (Afirmasi RMP); Rekomendasi Asesmen Center (Afirmasi PDBK); Surat tugas atau surat penugasan dari instansi atau perusahaan orang tua bekerja (Perpindahan tugas orang tua); Nilai rapor kelas 4, 5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat (Prestasi akademik); serta Sertifikat hasil perlombaan/penghargaan (Jalur Prestasi non-akademik).
“Semoga PPDB tahun ini bisa meneruskan hal baik dari tahun sebelumnya. Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan sekolah asal pun harus saling membantu para orang tua dalam melakukan pendataan diri,” ujarnya.
Sebagai Informasi, wilayah Zona SD dibagi menjadi 8 zonasi dengan radius maksimal 1.000 meter. Wilayah Zonasi SMP dibagi menjadi 4 zonasi dengan radius maksimal 3.000 meter dari rumah ke sekolah tujuan.
Untuk tahapan 1 pendaftaran jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang tua dilaksanakan pada 13 sampai 17 Juni 2022, pengumuman pada 24 Juni 2022 dan daftar ulang pada 27 sampai 28 Juni 2022. Sementara tahapan 2 pendaftaran jalur Zonasi pada 27 Juni sampai 1 Juli 2022, pengumuman 8 Juli 2022 dan daftar ulang 11 sampai 12 Juli 2022.
▪ Juknis PPDB Kota Bandung 2022 (jenjang TK, SD, SMP) LIHAT DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS