Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling.
Layanan SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM oleh masyarakat.
Pada hari ini, Sabtu (29/10), layanan SIM Keliling beroperasi di dua tempat, yakni :
Toserba Prama Banjaran
Borma Katapang
Pelayanan SIM Keliling (Online) Polresta Bandung Sabtu, 29 Oktober 2022 Mulai Jam 08.00 Wib s/d 10.00 WIB.
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Jangan Lupa Memakai Masker dan Tetap Jaga Jarak Aman serta Membawa Hand Sanitizer
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS