Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Indonesia
menandai momentum penting dalam penyelenggaraan Demokrasi Indonesia. Sebanyak
37 Provinsi dan 508 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia akan menyelenggarakan
Pilkada. Penyelenggaraan Pilkada tentunya tidak akan terlepas dari peran ASN
sebagai bagian dari penyelenggaraannya, berbagai peran ASN dalam
penyelenggaraan Pilkada membuat posisi ASN menjadi sangat Strategis dalam
Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Kehadiran ASN di tengah-tengah penyelenggaraan Pilkada
serentak tahun 2024 juga tidak terlepas dari berbagai issue, namun issue yang
paling sexy adalah tentang netralitas ASN. Netralitas dalam konteks ASN,
bukanlah sekadar sebuah kata. Ia adalah prinsip moral dan profesionalisme yang
harus ditanamkan secara dalam dan diamalkan secara konsisten. Netralitas
bukanlah sekadar bersikap netral secara fisik atau formal, melainkan juga
mencakup sikap mental dan sikap hati. Netralitas mengharuskan ASN untuk menjaga
jarak dari kepentingan politik dan pribadi, serta menjalankan tugas dengan adil
dan tanpa diskriminasi. Pada konteks pemilihan umum (termasuk Pilkada),
netralitas ASN menjadi sangat krusial karena berpotensi terhadap persepsi
kepercayaan publik. Partisipasi Masyarakat serta Kolaborasi berbagai pihak
sangat tergantung dari tingkat kepercayaan publik yang direpresentasikan oleh
sikap ASN dalam pelaksanaan tugasnya.
Realitasnya, ASN yang seharusnya bertugas menjadi perekat
dan pemersatu bangsa justru kerap tidak netral dengan berpihak terhadap salah
satu peserta Pilkada. Realita itu tidak terlepas dari status Kepala Daerah yang
juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, hal ini membuat
relasi antara ASN dengan Kepala Daerah lantas menjadi kompleks dan penuh akan
berbagai motif kepentingan seperti janji menduduki jabatan tertentu ataupun
imbalan materi. Menjaga netralitas bukanlah perkara yang mudah, di tengah
hiruk-pikuk dinamika politik lokal, godaan untuk terlibat dalam kepentingan
politik atau mendukung kandidat tertentu dapat menjadi sangat kuat.
Berdasarkan data yang di publikasi oleh PPID Bawaslu
Republik Indonesia Pilkada tahun 2020 terdapat 1.438 dugaan pelanggaran
Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota dan 98 dalam
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur. Sementara itu, berdasarkan data dari Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pengawasan Netralitas ASN pada
penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dan menjelang pemilu Pilkada serentak
2024 terdapat 1.605 laporan pelanggaran netralitas ASN, potret ini menjadi
tantangan semua pihak dalam membangun kepercayaan Publik terhadap ASN.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Pusat maupun daerah
harus serius menyelesaikan issue netralitas ASN ini agar kepercayaan publik
dapat terjaga sehingga partisipasi masyarakat dapat terwujud. Beberapa hal
perlu dilakukan oleh Pemerintah antara lain, Pertama, mewujudkan transparansi
dalam setiap program kegiatan yang diselenggarakan dalam gelaran Pilkada
serentak, Kedua, meningkatkan integritas ASN melalui pembinaan dan pengawasan,
Ketiga, tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran
netralitas ASN di setiap tahapan Pilkada, Keempat, Komitmen Pemerintah untuk
memastikan Pilkada serentak tahun 2024 benarbenar diselenggarakan dengan
Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Oleh : Kelompok 2 Pelatihan Kepemimpinan Administrator PKASN
LAN tahun 2024
Sumber Data : PPID Bawaslu RI Hasil pengawasan Netralitas
ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 dan menjelang Pilkada
serentak tahun 2024 dari Kemenpan RB
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS